BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Praktek
keperawatan sebagai suatu pelayanan profesional diberikan berdasarkan ilmu
pengetahuan, menggunakan metodologi keperawatan dan dilandasi kode etik
keperawatan. Kode etik keperawatan mengatur hubungan antara perawat dan pasien,
perawat terhadap petugas, perawat terhadap sesama anggota tim kesehatan,
perawat terhadap profesi dan perawat terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air.
Pada hakikatnya
keperawatan sebagai profesi senantiasa mangabdi kepada kemanusiaan,
mendahulukan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi, bentuk
pelayanannya bersifat humanistik, menggunakan pendekatan secara holistik,
dilaksanakan berdasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan serta menggunakan kode
etik sebagai tuntutan utama dalam melaksanakan pelayanan/asuhan keperawatan.
Dengan memahami konsep etik, setiap perawat akan memperoleh arahan dalam
melaksanakan asuhan keperawatan yang merupakan tanggung jawab moralnya dan
tidak akan membuat keputusan secara sembarangan.
Norma-norma dalam
etika kesehatan dibentuk oleh kelompok profesi tenaga kesehatan itu sendiri,
yang bila dihimpun (dikodifikasikan) sering disebut sebagai kode etik. Kode etik keperawatan merupakan
suatu pernyataan komprehensif
dari profesi yang memberikan
tuntunan bagi anggotanya dalam melaksanakan praktek keperawatan, baik yang
berhubungan dengan pasien, masyarakat, teman sejawat dan diri sendiri. Dengan kata lain
pengertian kode etik perawat yaitu
suatu pernyataan / keyakinan publik yang mengungkapkan kepedulian moral,
nilai dan tujuan keperawatan, yang bertujuan untuk memberikan alasan
terhadap keputusan-keputusan etika.
Kode etik diorganisasikan dalam
nilai moral yang
merupakan pusat bagi
praktik keperawatan yang etika, semuanya bermuara dalam hubungan
profesional perawat dengan klien dan menunjukan apa yang diperdulikan perawat
dalam hubungan tersebut.
B.
TUJUAN PENULISAN
Makalah ini ditulis dengan tujuan
agar tenaga kesehatan dalam hal ini perawat khususnya mahasiswa AKPER Fatima
dapat mengetahui dan memahami hak-haknya sebagai tenaga kesehatan dan juga
hak-hak dari pasien sehingga dalam memberikan asuhan keperawatan semuanya dapat
berjalan lancer dan memperoleh hasil seperti yang diharapkan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
Hak
adalah tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan sesuai
dengan keadilan, moralitas, dan legalitas.
v
Hak menurut C. Fagin (1975)
Hak merupakan tuntutan terhadap
sesuatu, di mana seseorang mempunyai hak terhadapnya, seperti kekuasaan dan
hak-hak istimewah yang berupa tuntutan yang berdasarkan keadilan, moralitas,
atau legalitas.
Hak dapat dipandang dari sudut hokum
dan pribadi.
a) Hak
dari sudut hukum
Hak mempunyai atau memberi kekuasaan
tertentu untuk mengendalikan situasi, misalnya seseorang mempunyai hak untuk
masuk restoran dan membeli makanan yang diinginkannya. Dalam hal ini, jika
ditinjau dari sudut hukum, orang yang bersangkutan mempunyai keewajiban
tertentu yang menyertainya yaitu orang tersebut diharuskan atau diwajibkan
untuk berperilaku sopan dan membayar makanan tersebut (Fromer, 1981).
b) Hak
dari sudut pribadi
Dilihat dari sudut pribadi, yang telah disesuaikan dengan
perkembangan etis, antara lain mengatur kehidupan seseorang berdasarkan konsep
benar atau salah, baik atau buruk yang ada di lingkungan tempat ia hidup dan
tinggal dalam kurun waktu tertentu.
Factor-faktor
yang mempengaruhi perkembangan konsep pribadi dari hak-hak seseorang:
v
Hubungan social dengan keluarga, antar
keluarga, maupun dengan lingkungan.
v
Pendidikan dari orangtua
v
Kebudayaan
v
Informasi yang diperoleh
B. HAK-HAK
ASASI MANUSIA
Hak-hak
asasi manusia mengacu pada hak-hak istimewah atau hak-hak asasi setiap orang.
Misalnya, seseorang dapat mengekspresikan rasa iba, simpati, dan
pemikiran-pemikirannya (Fagin, 1957).
Hak
asasi manusia (HAM) adalah hak untuk dapat mengekspresikan dirinya secara bebas
agar dapat berkembang dengan layak untuk tumbuh, menerima upah atas pekerjaan yang
dilakukannya secara bertanggungjawab.
Peranan Hak-hak
1.
Hak
dapat digunakan sebagai pengekspresian kekuasaan dalam konflik antara seseorang
dengan kelompok.
2.
Hak
dapat digunakan untuk memberikan pembenaran pada suatu tindakan.
3.
Hak
dapat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan. Seseorang seringkali dapat
menyelesaikan suatu perselisihan dengan menuntut hak yang juga dapat diakui
oleh orang lain.
C. JENIS-JENIS
HAK
Hak terdiri dari tiga jenis, yaitu
hak kebebasan, hak kesejahteraan, dan hak legislative.
1) Hak kebebasan
Hak
mengenai kebebasan diekspresikan sebagai hak orang-orang untuk hidup sesuai
dengan pilihannya dalam batas-batas yang ditentukan (Former, 1981). Misalnya,
seorang perawat wanita bekerja di suatu rumah sakit, dapat memakai seragam yang
dia inginkan (haknya) asalkan berwarna putih bersih dan sopan sesuai dengan
btas-batas. Dalam contoh tersebut terdapat dua hal penting, yaitu sebagai
berikut.
a. Batas-batas kesopanan tersebut
merupakan kebijakan rumah sakit.
b. Warna putih dan sopan merupakan
norma yang diterapkan untuk perawat.
2) Hak-hak kesejahtraan
Hak-hak
yang diberikan secara hukum untuk hal-hal yang merupakan standar keselamatan
spesifik dalam suatu bangunan atau wilayah tertentu. Misalnya, hak pasien untuk
memperoleh asuhan keperawatan, hak penduduk untuk memperoleh air yang bersih,
dan lain-lain.
3) Hak-hak Legislatif
Hak-hak
legislatif diterapkan oleh hukum berdasarkan konsep keadilan. Misalnya, seorang
wanita mempunyai hak legal untuk tidak diperlakukan semena-mena oleh suaminya.
Badman dan Badman (1986), menyatakan bahwa hak-hak legislatif mempunyai empat peranan di masyarakat, yaitu membuat peraturan,
mengubah peraturan, membatasi moral terhadap peraturan yang tidak adil, memberikan keputusan pengadilan atau menyelesaikan perselisihan.
D. LIMA
SYARAT YANG MEMPENGARUHI PENENTUAN HAK-HAK SESEORANG
Badman dan Badman (1985) menjelaskan
lima syarat yang mempengaruhi penentuan hak-hak seseorang, yaitu sebagai
berikut.
a. Kebebasan untuk menggunakan hak
yang dipilih oleh seorang lain ,orang
yang bersangkutan tidak dapat disalahkan atau dihukum karena menggunakan atau
tidak menggunakan hak tersebut.
b. Seseorangmempunyai tugas untuk
memberikan kemudahan bagi orang lain untuk menggunakan hak-haknya.
c. Hak harus sesuai dengan
prinsip-prinsip keadilan
d. Hak untuk dapat dilaksanakan.
e. Apabila hak seseorang bersifat membahayakan ,maka hak tersebut dapat
dikesampingkan atau ditolak dan orang yang bersangkutan akan diberi kompensasi
atau pengganti.
E. HAK- HAK PASIEN
/KLIEN
Pentingnya mengetahui hak-hak pasien
dalam pelaksanaan asuhan kesehatan baru muncul pada akhir tahun 1960 . Tujuan
dari hal tersebut adalah untuk meningkatkan
mutu asuhan kesehatan dan membuat system
asuhan kesehatan yang responsif
terhadap kebutuhan klien .
Kebutuhan
atas hak klien merupakan perluasan dari dua keadaan berikut ini
A.
Kerentanan klien terhadap penyakit
Kerentanan
klien terhadap penyakit terjadi karena :
1. Pada waktu seorang sakit , ia sering tidak
mampu menyatakan hak-haknya .
2. Untuk dapat menyatakan haknya, seorang
memerlukan energi dan kesadaran akan hak tersebut.
3. Seseorang yang lemah dan terikat oleh penyakit
yang dideritanya mungkin tidak mampu untuk menyatakan haknya.
4. Setiap orang/klien tidak selalu menyadari
hak-hak mereka karena lingkungan kesehatan yang tidak mereka kenal atau mereka
ketahui.
5. Kebutuhan untuk merahasiakan informasi tentang
kesehatan klien mungkin tidak ada dan mungkin tidak pernah terpikirkan.
B. Kompleksitas
hubungan dalam tatanan asuhan keperawatan
Kompleksitas
dan macam-macam hubungan asuhan kesehatan dapat meningkatkan kebutuhan akan
hak-hak pasien/klien
Dengan
adanya bermacam-macam spesialisasi , dimana klien dibantu oleh bermacam-macam
profesi kesehatan , akan sering terjadi hilangnya kebutuhan atau prioritas
untuk klien,dalam hubungannya dengan komunikasi antar profesi kesehatan
tersebut.
Pada pola
asuhan keperawatn asuhan keperawatan kesehatan “trdisional “, pasien /klien
kehilangan rasa kemandirian dan pengendalian dirinya karena dalam hubungan
antara pasien dan pemberi asuhan yang masih bersifat tradisional tersebut ,
terdapat perbedaan yang menyolok, dimana pemberi asuhan terikat sebagai
suporerdinate yang berwenang dan terhormat, sedangkan pasien atau klien
seolah-olah tidak diberi kesempatan untuk menentukan pilihan.
Pola baru
tentang hubungan asuhan kesehatan muncul akibat beberapa kekuatan masyarakat,
antara lain :
· Konsumen yang lebih berpengetahuan
· Pengakuan dari gaya hidup orang
sakit
· Dewasa ini , tujuan asuhan kesehatan
dan keperawatan adalah mengembalikan otonomi dan kemandirian klien.
· Menerima asuhan kesehatan atau
keperawatan secara optimal
sebagai
tanggung jawab bersama antara pemberi asuhan , klien dan masyarakat.
Untuk itu diperlukan suatu keadaan
dimana klien menerima tanggung jawab secara aktif; dank lien serta pemberian
asuhan , saling percaya dan saling menghargai satu sama lain.
Hak- hak yang dinyatakan dalam fasilitas
asuhan kesehatan ( Annas dan Healay, 1974 ) terdiri dari 4 kategori yaitu :
1.
Hak
kebenaran secara menyeluruh
2.
Hak
privasi dan martabat pribadi ( kerahasiaan dan keamanannya )
3.
Hak
untuk memelihara pengambilan keputusan untuk diri sendiri, sehubungan dengan
kesehatan.
4.
Hak
untuk memperoleh catatan medis, baik selama dan sesudah dirawat di rumah sakit.
Pernyataan
Hak-Hak Pasien
Sedangkan pernyataan hak pasien (Patient’s Bill of Right) yang
diterbitkan oleh “The American Hospital
Association” 1973, meliputi beberapa hal, yang dimaksudkan memberikan upaya
peningkatan hak pasien yang dirawat dan dapat menjelaskan kepada pasien sebelum
pasien dirawat.
Adapun hak-hak pasien, adalah
sebagai berikut, pasien mempunyai hak:
1) Mempertahankan dan mempertimbangkan
serta mendapatkan asuhan keperawatan dengan penuh perhatian
2) Memperoleh informasi terbaru,
lengkap mengenai diagnosa, pengobatan dan program rehabilitasi dari tim medis,
dan informasi seharusnya dibuat untuk orang yang tepat mewakili pasien, karena
pasien mempunyai hak untuk mengetahui dari yang bertanggung jawab dan
mengkoordinir asuhan keperawatannya.
3) Menerima informasi penting untuk
memberikan persetujuan sebelum memulai sesuatu prosedur atau pengobatan kecuali
dalam keadaan darurat, mencakup beberapa hal penting, yaitu; lamanya
ketidakmampuan, alternatif-alternatif tindakan lain dan siapa yang akan
melakukan tindakan
4) Menolak pengobatan sejauh yang
diijinkan hukum dan diinformasikan tentang kosekwensi dari tindakan tersebut.
5) Setiap melakukan tindakan selalu
mempertimbangkan privasinya termasuk
asuhan keperawatan, pengobatan, diskusi kasus, pemeriksaan dan tindakan, dan
selalu dijaga kerahasiaannya dan dilakukan dengan hati-hati, siapapun yang
tidak terlibat langsung asuhan keperawatan dan pengobatan pasien harus
mendapatkan ijin dari pasien.
6) Mengharapkan bahwa semua komunikasi
dan catatan mengenai asuhan keperawatan dan pengobatannya harus diperlakukan
secara rahasia.
7) Pasien mempunyai hak untuk mengerti
bila diperlukan rujukan ke tempat lain yang lebih lengkap dan memperoleh
informasi yang lengkap tentang alasan rujukan tersebut, dan Rumah Sakit yang
ditunjuk dapat menerimannya.
8) Memperoleh informasi tentang
hubungan Rumah Sakit dengan instansi lainnya, seperti pendidikan dan atau
instansi terkait lainnya sehubungan dengan asuhan yang diterimannya, Contoh:
hubungan individu yang merawatnya, nama perawat dan sebaginnya.
9) Diberikan penasehat/pendamping
apabila Rumah Sakit mengajukan untuk terlibat atau berperan dalam eksperimen
manusiawi yang mempengaruhi asuhan atau pengobatannya. Pasien mempunyai hak
untuk menolak berpartisipasi dalam proyek riset/penelitian tersebut.
10) Mengharapkan asuhan berkelanjutan
yang dapat diterima. Pasien mempunyai hak untuk mengetahui lebih jauh waktu
perjanjian dengan dokter yang ada. Pasien mempunyai hak untuk mengharapkan
Rumah Sakit menyediakan mekanisme sehingga ia mendapat informasi dari dokter
atau staff yang didelegasikan oleh dokter tentang kesehatan pasien selanjutnya.
11) Mengetahui peraturan dan ketentuan
Rumah Sakit yang harus diikutinya sebagai pasien
12) Mengetahui peraturan dan ketentuan
Rumah Sakit yang harus diikutinya.
Pernyataan di atas
dipengaruhi oleh beberapa factor, yaitu:
1) Meningkatnya kesadaran para konsumen
terhadap asuhan kesehatan dan lebih besarnya partisipasi mereka dalam
perencanaan asuhan.
2) Meningkatnya jumlah malpraktik yang
terjadi di masyarakat
3) Adanya legislasi yang diterapkan
untuk melindungi hak-hak asasi pasien
4) Konsumen menyadari tentang
peningkatan jumlah pendidikan dalam bidang kesehatan dan penggunaan klien
sebagai objek atau tujuan pendidikan, dan bila pasien tidak berpartisipasi
apakah akan mempengaruhi mutu asuhan kesehatan atau tidak.
Kewajiban
Pasien
Kewajiban
adalah seperangkat tanggungjawab seseorang untuk melakukan sesuatu yang memang
harus dilakukan, agar dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan haknya.
Agar
pelaksanaan asuhan kesehatan dan keperawatan dapat dilakukan semaksimal
mungkin, diperlukan suatu kewajiban sbb:
1) Pasien atau keluarga wajib menaati
segala peraturan dan tata tertib yang ada di institusi kesehatan dan
keperawatan yang memberikan pelayanan kepadanya.
2) Pasien diwajibkan untuk mematuhi
segala kebijakan yang ada, baik dari dokter maupun perawat yang memberikan
asuhan.
3) Pasien atau keluarga berkewajiban
untuk memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang penyakit yang
dideritanya kepada dokter atau perawat yang merawatnya.
4) Berkewajiban untuk menyelesaikan
biaya pengobatan, perawatan, dan pemeriksaan yang diperlukan selama
perawatannya.
5) Berkewajiban untuk memenuhi segala
sesuatu yang diperlukan sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah
disetujui sebelumnya.
F. HAK
DAN KEWAJIBAN PERAWAT
Hak Perawat
a.
Mendapatkan
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya
b.
Mengembangkan
diri melalui kemampuan kompetensinya sesuai dengan latar pendidikannya
c.
Menolak
keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta
standard an kode etik profesi
d.
Mendapatkan
informasi lengkap dari pasien atau keluaregannya tentang keluhan kesehatan dan
ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan
e.
Mendapatkan
ilmu pengetahuannya berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
dalam bidang keperawatan/kesehatan secara terus menerus.
f.
Diperlakukan
secara adil dan jujur baik oleh institusi pelayanan maupun oleh pasien
g.
Mendapatkan
jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang dapat menimbulkan bahaya baik
secara fisik maupun emosional
h.
Diikutsertakan
dalam penyusunan dan penetapan kebijaksanaan pelayanan kesehatan.
i.
Privasi
dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh pasien dan atau
keluargannya serta tenaga kesehatan lainnya.
j.
Menolak
dipindahkan ke tempat tugas lain, baik melalui anjuran maupun pengumuman
tertulis karena diperlukan, untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan
standar profesi atau kode etik keperawatan atau aturan perundang-undangan
lainnya.
k.
Mendapatkan
penghargaan dan imbalan yang layak atas jasa profesi yang diberikannya
berdasarkan perjanjian atau ketentuan yang berlaku di institusi pelayanan yang
bersangkutan
l.
Memperoleh
kesempatan mengembangkan karier sesuai dengan bidang profesinya.
Kewajiban
Perawat
Disamping beberapa hak perawat yang
telah diuraikan diatas, dalam mencapai keseimbangan hak perawat maka perawat
juga harus mempunyai kewajibannya sebagai bentuk tanggung jawab kepada penerima
praktek keperawatan. (Claire dan Fagin, 1975l,dalam Fundamental of nursing,Kozier 1991)
Kewajiban perawat, sebagai berikut:
a.
Mematuhi
semua peraturan institusi yang bersangkutan
b.
Memberikan
pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas
kemanfaatannya
c.
Menghormati
hak pasien
d.
Merujuk
pasien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlihan atau
kemampuan yang lebih kompeten, bila yang bersangkutan tidak dapat mengatasinya.
e.
Memberikan
kesempatan kepada pasien untuk berhubungan dengan keluarganya, selama tidak
bertentangan dengan peraturan atau standar profesi yang ada.
f.
Memberikan
kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama dan
kepercayaan masing-masing selama tidak mengganggu pasien yang lainnya.
g.
Berkolaborasi
dengan tenaga medis (dokter) atau tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan
pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada pasien
h.
Memberikan
informasi yang akurat tentang tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien
dan atau keluargannya sesuai dengan batas kemampuaannya
i.
Mendokumentasikan
asuhan keperawatan secara akurat dan berkesinambungan
j.
Mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dn tehnologi keperawatan atau kesehatan secara
terus menerus
k.
Melakukan
pelayanan darurat sebagai tugas kemanusiaan sesuai dengan batas kewenangannya
l.
Merahasiakan
segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, kesuali jika dimintai keterangan
oleh pihak yang berwenang.
m.
Memenuhi
hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibuat sebelumnya
terhadap institusi tempat bekerja.
G. HAK-HAK
KELOMPOK KHUSUS
Kelompok
khusus adalah :
·
Individu
dengan cacat fisik dan mental
·
Individu
yang akan meninggal
·
Individu
dengan retardasi mental, dengan IQ kurang dari normal (100), debil (74-99),
imbisil (50-75), dan idiot (<50)
·
Wanita
hamil
·
Individu
lansia
·
Anak-anak
I.
Hak-Hak Individu Dengan Cacat Fisik
Dan Mental
Termasuk dalam kelompok ini adalah mereka
yang tidak mampu meyakinkan keberadaan dirinya dalam kehidupan social atau
perorangan secara normal. Hal ini terjadi karena adanya kelemahan fisik maupun
mental.
Hak-haknya antara lain;
1)
Mendapatkan
penghargaan dan martabat sebagai manusia sehingga dapat menikmati kehidupan
sepenuhnya dan sebaik mungkin.
2)
Diakui
sebagai penduduk dan berpolitik sesuai kemauan dan kemampuannya
3)
Berhak
atas tindakan yang telah ditetapkan agar mereka dapat percaya diri.
4)
Memperoleh
tindakan atau pengobatan medis, psikologis, fungsional (penggunaan alat bantu)
seperti prostesa, rehabilitasi, social, pendidikan, dan sebagainya, yang
memungkinkan dikembangkannya kemampuan dan keterampilan secara maksimal agar
dapat mempercepat proses integrasi dan reintegrasi social.
5)
Memperoleh
kesejahteraan social dan ekonomi pada tingkat kehidupan yang layak (sesuai
dengan kemampuannya untuk mendapatkan pekerjaan).
6)
Mendapatkan
kebutuhan spesifik dan harus dipertimbangkan dalam semua tingkat perencanaan
baik social atau ekonomi.
7)
Tinggal
bersama orangtua angkat dan berpartisipasi dalam kegiatan social, kreatif, atau
rekreasi.
8)
Mendapatkan
perlindungan terhadap hal-hal yang menyangkut diskriminasi atau tindakan kejam
dari pihak lain.
9)
Mereka
harus mampu menggunakan kesempatan dan memanfaatkan bantuan hukum apabila
bantuan tersebut diperlukan untuk pribadi atau mempertahankan hak-hak yang
dimilikinya.
10)
Organisasi
orang cacat dapat berkonsultasi kepada instansi atau lembaga terkait mengenai
hal-hal yang menyangkut hak-hak mereka.
11)
Orang-orang
dengan kecacatan, keluarga dan masyarakat harus diberikan informasi tentang
hak-hak mereka.
II.
Hak-Hak Individu yang Akan Meninggal
1) Diperlakukan sebagaimana manusia
yang hidup sampai ajal tiba.
2) Mempertahankan harapannya, tidak
peduli apapun perubahan yang terjadi
3) Mendapatkan perawatan yang dapat
mempertahankan harapannya, apa pun perubahan yang terjadi.
4) Mengekspresikan emosi dan
perasaannya sehubungan dengan kematian yang sedang dihadapinya.
5) Berpartisipasi dalam pengambilan
keputusan berkaitan dengan perawatannya.
6) Memperoleh perhatian dalam
pengobatan dan perawatan secara berkesinambungan, walaupun tujuan
penyembuhannya harus diubah menjadi tujuan memberikan rasa nyaman.
7) Tidak meninggal dalam kesendirian.
8) Bebas dari rasa sakit.
9) Memperoleh jawaban atas pertanyaan
secara jujur.
10) Memperoleh bantuan dari perawat atau
medis untuk keluarga yang ditinggalkan agar dapat menerima kematiannya.
11) Meninggal dalam damai dan
bermartabat.
12) Tetap dalam kepercayaan atau
agamanya dan tidak diambil keputusan yang bertentangan dengan kepercayaan yang
dianutnya.
13) Memperdalam dan meningkatkan
kepercayaannya apapun artinya bagi orang lain.
14) Mengharapkan bahwa kesucian raga
manusia akan dihormati setelah yang bersangkutan meninggal.
15) Mendapatkan perawatan dari orang
yang professional, yang dapat mengerti kebutuhan dan kepuasan dalam menghadapi
kematian.
III.
Hak-Hak Individu dengan Retardasi
Mental
1) Hak menunjukkan tingkat maksimum
dari kemampuannya yang sama dengan orang lain.
2) Hak memperoleh asuhan medis ,
fisioterapi , pendidikan , latihan ,rehabilitasi ,serta bimbingan yang tepat,
yang sesuai dengan kemampuan dan potensinya yang maksimal.
3) Hak memperoleh standar hidup yang
layak dan keamanan dalam hal ekonomi dan berhak melakukan pekerjaan yang
produktif sesuai dengan kemampuannya.
4) Hak untuk tinggal bersama keluarga
atau orang tua angkat dan berpartisipasi dalam berbagai bentuk kehidupan dalam
masyarakat secara layak , bila mungkin.
5) Hak atas penjagaan apabila
diperlukan untuk melindungi diri dan kepentingannya.
6) Hak mendapatkan perlindungan atas
tindakan kekerasan , apabila dituntut atas suatu pelanggaran , ia berhak
mendapatkan pertimbangan hukum dan pengakuan penuh terhadap derajat tanggung
jawab mentalnya.
7) Apabila mereka tidak mempunyai
kemampuan karena keadaan cacatnya yang berat, mereka dapat dilatih untuk
memahami hak mereka melalui prosedur yang berlaku yang didasarkan pada evaluasi
seorang ahli.
8) Hak memperoleh perawatan ,bila
diperlukan , dari orang yang berpengetahuan dan mengerti akan kebutuhannya
serta dapat membantu dalam menghadapi kesulitan memperoleh pengakuan terhadap
dirinya.
IV.
Hak- Hak Wanita Hamil
Hak-hak yang diimiliki wanita hamil
adalah sebagai berikut :
1) Wanita hamil berhak memperoleh
informasi tentang obat yang diberikan kepadanya dan pelaksanaan prosedur oleh
petugas kesehatan yang merawatnya .
2) Wanita hamil berhak untuk
mendapatkan informasi tentang hal-hal yang menyangkut persiapan kelahiran dan
cara-cara mengatasi ketidaknyamanan dan stres serta informasi sedini mungkin
tentang kehamilan.
3) Wanita hamil berhak untuk
mendapatkan informasi tentang obat-obatan yang diberikan kepadanya serta
pengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap bayi yang dikandungnya.
4) Wanita hamil yang akan dioperasi
sesar , sebaiknya dibberi medikasi sebelum operasi
5) Wanita hamil berhak untuk memperoleh
informasi tentang pengaruh terhadap fisik, mental maupun neurologis terhadap
pertumbuhan bayinya.
6) Wanita hamil berhak untuk mengetahui
nama obat dan nama pabriknya, bila diperlukan .
7) Wanita hamil berhak untuk membuat
keputusan tentang diterima atau ditolaknya suatu terapi yang dianjurkan setelah
mengetaahui kemungkinan risiko yang akan terjadi pada dirinya , tanpa tekanan
dari pihak lain.
8) Wanita hamil berhak untuk mengetahui
nama dan kualiifikasi orang yang memberikan obat atau melakukan prosedur selama
melahirkan.
9) Wanita hamil berhak untuk memperoleh
informasi tentang keuntungan suatu prosedur bagi bayi dan dirinya sesuai
indikasi medis.
10) Wanita hamil berhak untuk didampingi
oleh orang yang merawatnya selama dalam keadaan stres persalinan.
11) Setelah melakukan konsultasi medis, wanita
hamil berhak untuk memilih posisi melahirkan yang tidak menimbulkan stres bagi
diri sendiri maupun dirinya.
12) Wanita hamil berhak untuk meminta
agar perawatan bayinya dilakukan satu kamar dengannya , bila bayinya normal dan
dapat memberi minum bayinya sesuai kebutuhan,dan bukan menurut aturan rumah
sakit.
13) Wanita hamil berhak untuk
mendapatkan informasi tentang orang yang menolong persalinannya serta
kualifikasi profesionalnya untuk kepentingan surat keterangan kelahiran.
14) Wanita hamil berhak untuk
mendapatkan informasi tentang kondisi diri sendiri dan bayinya yang dapat
menimbulkan masalah atau penyakit dikemudian hari.
15) Wanita hamil berhak atas dokumen lengkap
tentang diri dan bayinya, termasuk catatan perawat yang disimpan selama kurun
waktu tertentu.
16) Wanita hamil berhak untuk
menggunakan dokumen medis lengkap , termasuk catatan perawat dan bukti
pembayaran selama di rumah sakit.
V.
Hak- Hak Individu Lansia
Termasuk kelompok lansia adalah
orang yang berusia lebih dari 65 tahun. Seseorang yang berusia lebih dari 65
tahun, pada umumnya tidak dapat melanjutkan kegiatan dan minatnya sebagaimana
mestinya karena terjadinya perubahan –perubahan fisiologis. Hal ini dapat
mengakibatkan lansia menyadari kehilangan kemampuannya, merasa makin tergantung
pada orang lain, sulit menerima kenyataan ,namun ada juga lansia yang sudah
jauh hari sebelimnya mempersiapkan dirinya secar mentak dengan menekuni hobi
sehingga masalah yang mungkin terjadi sudah dapat diantisipasi.
Kemunduran yang terjadi pada lansia
dapat terlihat pada :
1. Fungsi panca indra yang menurun
2. Keterampilan motorik yang berkurang
3. Keterampilan koordinasi
motorik(refleks) berkurang
4. Kemampuan intelektual yang
sebenarnya mungkin dapat dipertahankan lebih lama.
Karena proses kemunduran tersebut
sebagian besar lansia mengalami perubahan-perubahan kepribadian.
Hak-hak
individu lansia antara lain :
1. Hak untuk diperlakukan sebagi
manusia yang mempunyai harga diri dan martabat.
2. Hak menikmati kehidupan pada masa
tua, tanpa tekanan
3. Hak mendapatkan perlindungan dari
keluarga dan instansi yang berwenang.
4. Hak mendapatkan perawatan dan
pengobatan yang optimal.
5. Hak untuk tinggal di lingkungan
keluarga atau panti, bila ia menginginkannya.
6. Hak memperoleh pendidikan yang
dibutuhkannya untuk menghabiskan sisa hidupnya, misalnya pendidikan agama dan
sebagainya.
7. Hak berekreasi dan mengatur hobinya,
bila diinginkan.
8. Hak untuk dihargai dan menghargai
dirinya dan orang lain.
9. Hak menerima kasih sayang dari anak,
keluarga dan masyarakat.
VI.
Hak – Hak Anak
Anak adalah karunia tuhaan yang
tidak ternilai harganya. Bila suatu keluarga tidak mempunyai anak, maka dalam
keluarga tersebut akan terjadi ketimpangan. Tanpa adanya anak, fungsi keluarga
tidak akan berjalan dengan normal. Anak juga merupakan aset bangsa di masa
depan. Kurang diperhatikannya hak-hak anak dapat memunculkan gangguan terhadap
perkembangan fisik maupun mental ,yang tentu saja akan merugikan masa depan
anak tersebut. Untuk itu, Departemen Kesehatan sedang mengembangkan kebijakan
untuuk menerapkan paradigma baru dalam pembangunan kesehatan.
Paradigma sehat yang diartikan
sebagai pemikiran dasar sehat berorientasi pada peningkatan dan perlindungan
anak sehat, bukan merupakan penyembuhan anak yang jatuh sakit. Kebijakan
tersebut ditekankan pada upaya promotif dan preventif dengan tujuan untuk
melindungi dan meningkatkan kondisi anak yang sehat agar lebih produktif dan
inovatif sesuai dengan Undang-Undang RI
No 23 tahun 1992 tentang kesehatan, pasal 7 ayat 1 dan 2.
Ayat
1 :
Kesehatan anak diselenggarakan untuk
mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan anak.
Ayat
2 :
Kesehatan anak dilakukan melalui
peningkatan kesehatan anak dalam kandungan, masa bayi, masa balita, usia pra
sekolah, dan usia sekolah.
Untuk mencapai tujuan di atas,
hak-hak anak dapat diuraikan sebagai berikut:
1) Anak berhak mendapatkan perlindungan
fisik maupun mental sejak dalam kandungan sampai dengan lahir dan sesuai dengan
perkembangannya.
2) Anak berhak untuk dihargai
bagaimanapun keberadaannya secara fisik maupun mental.
3) Anak berhak memperoleh kasih sayang
dari kedua orang tuanya dan anggota keluarga yang lain.
4) Anak berhak memperoleh pendidikan
yang layak sesuai dengan kemampuan keluarga atau ketentuan dan kebijakan dari
suatu lembaga pemerintahan yang ada .
5) Anak berhak berkomunikasi dan mengemukakan
pendapat atau alasan yang benar sesuai dengan kemampuan dan usianya.
6) Anak berhak memperoleh kesempatan
bermain dan mengemukakan pendapat atau alasan yang benar sesuai dengan
kemampuan dan tingkat usianya.
7) Anak berhak untuk tumbuh dan
berkembang secara optimal, memperoleh gizi yang adekuat, rekreasi, dan
perawatan serta pengobatan bila membutuhkannya.
8) Anak berhak menolak untuk
dipekerjakan.
9) Anak berhak diperlakukan dengan
baik,sopan, dan terhindar dari tindakan kekejaman atau eksplorasi.
10) Anak berhak memperoleh perlindungan
hukum apabila diperlukan dalam penyelesaian masalah pidana maupun perdata yang
dilakukan terhadap dirinya.
Masalah- masalah yang sering terjadi
dalam pemenuhan hak-hak anak, antara lain disebabkan oleh beberapa faktor,
yaitu :
Ø
Kurangnya
pengetahuan orang tua, keluarga, dan masyarakat tentang hak-hak anak.
Ø
Adanya
tekanan ekonomi yang menyebabkan orang tua mempekerjakan anak-anaknya di bawah
umur.
Ø
Belum
memasyarakatkan peraturan dan perlakuan hukum terhadap pelanggaran hak-hak anak.
Ø
Masih
minimnya sarana-sarana bermain tanpa biaya dan budaya informasi yang positif
tehadap perkembangan anak.
HAK DAN KEWAJIBAN
MENURUT UNDANG-UNDANG RI, NO 23 TAHUN 1992
Berikut ini adalah isi Undang-Undang
RI, No. 23 tahun 1992 tentang hak dan kewajiban tenaga medis, perawat, dan
pasien.
BAB I
Pasal
1, ayat (1)
Kesehatan adalah keadaan sejahtera
dari badan,jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidupproduktif
secara sosial dan ekonomis.
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal
4
Setiap orang mempunyai hak yang sama
dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal .
Pasal
5
Setiap orang berkewajiban untuk ikut
serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perorangan , keluarga
dan lingkungannya.
BAB V UPAYA KESEHATAN
Bagian
kedua : Kesehatan Keluarga
Pasal
12
Ayat (1):
Kesehatan
keluarga diselenggarakan untuk mewujudkan keluarga sehat,kecil, bahagia, dan
sejahtera.
Ayat (2):
Kesehatan
keluarga meliputi kesehatan suami-istri, anak, dan anggota keluarga lainnya.
Pasal
14
Kesehatan istri meliputi kesehatan
pada masa prakehamilan, persalinan, pasca persalinan, dan masa diluar kehamilan
dan persalinan.
Pasal
15
Ayat (1):
Dalam
keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya
dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
Ayat (2):
Tindakan
medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan :
a. Berdasarkan
indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
b. Oleh
tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan
sesuai dengan tangguna jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
c. Dengan
persetujuaan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya.
d. Pada
sarana kesehatan tertentu.
BAB VI SUMBER DAYA KESEHATAN
Bagian kedua: Tenaga
Kesehatan
Pasal
53
Ayat (1):
Tenaga
kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai
dengan profesinya.
Ayat (2):
Tenaga
kesehatan ,dalam melakukan tugasnya,berkewajiban untuk memenuhi standar profesi
dan menghormati hak pasien.
Pasal
54
Ayat (1):
Terhadap
tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan
profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin.
Ayat (2):
Penentuan
ada tidaknya kesalahan atau kelalaian, ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga
Kesehatan.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Keperawatan sebagai
suatu profesi bertanggung jawab dan bertanggung gugat atas pelayanan/asuhan
keperawatan yang diberikan. Oleh sebab itu pemberian pelayanan/asuhan keperawatan
harus berdasarkan pada landasan hukum dan etika keperawatan. Standar asuhan
perawatan di Indonesia sangat diperlukan untuk melaksanakan praktek
keperawatan, sedangkan etika keperawatan telah diatur oleh organisasi profesi,
hanya saja kode etik yang dibuat masih sulit dilaksanakan dilapangan karena
bentuk kode etik yang ada masih belum dijabarkan secara terinci dan lengkap
dalam bentuk petunjuk tehnisnya.
Etik merupakan kesadaran
yang sistematis terhadap prilaku yang dapat dipertanggung jawabkan, etik bicara
tentang hal yang benar dan hal yang salah dan didalam etik terdapat nilai-nilai
moral yang merupakan dasar dari prilaku manusia (niat). Prinsip-prinsip moral
telah banyak diuraikan dalam teori termasuk didalamnya bagaimana nilai-nilai
moral di dalam profesi keperawatan. Penerapan nilai moral professional sangat
penting dan sesuatu yang tidak boleh ditawar lagi dan harus dilaksanakan dalam
praktek keperawatan.
B. SARAN
Setiap manusia mempunyai
hak dasar dan hak untuk berkembang, demikian juga bagi pasien sebagai penerima
asuhan keperawatan mempunyai hak yang sama walaupun sedang dalam kondisi sakit.
Demikian juga perawat sebagai pemberi asuhan keperawatan mempunyai hak dan
kewajiban masing-masing. Kedua-duannya mempunyai hak dan kewajiban sesuai posisinya.
Disinilah sering terjadi dilema etik, dilema etik merupakan bentuk konflik yang
terjadi disebabkan oleh beberapa factor, baik faktor internal dan faktor
eksternal, disamping itu karena adanya interaksi atau hubungan yang saling
membutuhkan. Oleh sebab itu dilema etik harus diselesaikan baik pada tingkat
individu dan institusi serta organisasi profesi dengan penuh tanggung jawab dan
tuntas.
Ada rujukan tak
BalasHapus