Selasa, 15 Oktober 2013

hak-hak dalam etika profesi

BAB I

PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Praktek keperawatan sebagai suatu pelayanan profesional diberikan berdasarkan ilmu pengetahuan, menggunakan metodologi keperawatan dan dilandasi kode etik keperawatan. Kode etik keperawatan mengatur hubungan antara perawat dan pasien, perawat terhadap petugas, perawat terhadap sesama anggota tim kesehatan, perawat terhadap profesi dan perawat terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air.
Pada hakikatnya keperawatan sebagai profesi senantiasa mangabdi kepada kemanusiaan, mendahulukan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi, bentuk pelayanannya bersifat humanistik, menggunakan pendekatan secara holistik, dilaksanakan berdasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan serta menggunakan kode etik sebagai tuntutan utama dalam melaksanakan pelayanan/asuhan keperawatan. Dengan memahami konsep etik, setiap perawat akan memperoleh arahan dalam melaksanakan asuhan keperawatan yang merupakan tanggung jawab moralnya dan tidak akan membuat keputusan secara sembarangan.
Norma-norma dalam etika kesehatan dibentuk oleh kelompok profesi tenaga kesehatan itu sendiri, yang bila dihimpun (dikodifikasikan) sering disebut  sebagai kode etik. Kode etik keperawatan  merupakan  suatu  pernyataan  komprehensif  dari  profesi yang memberikan tuntunan bagi anggotanya dalam melaksanakan praktek keperawatan, baik yang berhubungan dengan pasien, masyarakat, teman sejawat dan diri sendiri. Dengan kata lain pengertian kode etik perawat yaitu   suatu pernyataan / keyakinan publik yang mengungkapkan kepedulian moral, nilai dan tujuan keperawatan, yang bertujuan untuk memberikan alasan terhadap  keputusan-keputusan etika. Kode  etik  diorganisasikan  dalam   nilai  moral  yang  merupakan   pusat  bagi  praktik keperawatan yang etika, semuanya bermuara dalam hubungan profesional perawat dengan klien dan menunjukan apa yang diperdulikan perawat dalam hubungan tersebut.

B.         TUJUAN PENULISAN

Makalah ini ditulis dengan tujuan agar tenaga kesehatan dalam hal ini perawat khususnya mahasiswa AKPER Fatima dapat mengetahui dan memahami hak-haknya sebagai tenaga kesehatan dan juga hak-hak dari pasien sehingga dalam memberikan asuhan keperawatan semuanya dapat berjalan lancer dan memperoleh hasil seperti yang diharapkan.



















BAB II

PEMBAHASAN

A.     PENGERTIAN

Hak adalah tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan sesuai dengan keadilan, moralitas, dan legalitas.
v  Hak menurut C. Fagin (1975)
Hak merupakan tuntutan terhadap sesuatu, di mana seseorang mempunyai hak terhadapnya, seperti kekuasaan dan hak-hak istimewah yang berupa tuntutan yang berdasarkan keadilan, moralitas, atau legalitas.
Hak dapat dipandang dari sudut hokum dan pribadi.
a)      Hak dari sudut hukum
Hak mempunyai atau memberi kekuasaan tertentu untuk mengendalikan situasi, misalnya seseorang mempunyai hak untuk masuk restoran dan membeli makanan yang diinginkannya. Dalam hal ini, jika ditinjau dari sudut hukum, orang yang bersangkutan mempunyai keewajiban tertentu yang menyertainya yaitu orang tersebut diharuskan atau diwajibkan untuk berperilaku sopan dan membayar makanan tersebut (Fromer, 1981).
b)     Hak dari sudut pribadi
Dilihat dari sudut pribadi, yang telah disesuaikan dengan perkembangan etis, antara lain mengatur kehidupan seseorang berdasarkan konsep benar atau salah, baik atau buruk yang ada di lingkungan tempat ia hidup dan tinggal dalam kurun waktu tertentu.
               

Factor-faktor yang mempengaruhi perkembangan konsep pribadi dari hak-hak seseorang:
v  Hubungan social dengan keluarga, antar keluarga, maupun dengan lingkungan.
v  Pendidikan dari orangtua
v  Kebudayaan
v  Informasi yang diperoleh

B.    HAK-HAK ASASI MANUSIA

Hak-hak asasi manusia mengacu pada hak-hak istimewah atau hak-hak asasi setiap orang. Misalnya, seseorang dapat mengekspresikan rasa iba, simpati, dan pemikiran-pemikirannya (Fagin, 1957).
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak untuk dapat mengekspresikan dirinya secara bebas agar dapat berkembang dengan layak untuk tumbuh, menerima upah atas pekerjaan yang dilakukannya secara bertanggungjawab.

Peranan Hak-hak

1.       Hak dapat digunakan sebagai pengekspresian kekuasaan dalam konflik antara seseorang dengan kelompok.
2.       Hak dapat digunakan untuk memberikan pembenaran pada suatu tindakan.
3.       Hak dapat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan. Seseorang seringkali dapat menyelesaikan suatu perselisihan dengan menuntut hak yang juga dapat diakui oleh orang lain.

C.     JENIS-JENIS HAK

Hak terdiri dari tiga jenis, yaitu hak kebebasan, hak kesejahteraan, dan hak legislative.
1)     Hak kebebasan
Hak mengenai kebebasan diekspresikan sebagai hak orang-orang untuk hidup sesuai dengan pilihannya dalam batas-batas yang ditentukan (Former, 1981). Misalnya, seorang perawat wanita bekerja di suatu rumah sakit, dapat memakai seragam yang dia inginkan (haknya) asalkan berwarna putih bersih dan sopan sesuai dengan btas-batas. Dalam contoh tersebut terdapat dua hal penting, yaitu sebagai berikut.
a.       Batas-batas kesopanan tersebut merupakan kebijakan rumah sakit.
b.       Warna putih dan sopan merupakan norma yang diterapkan untuk perawat.
2)     Hak-hak kesejahtraan
Hak-hak yang diberikan secara hukum untuk hal-hal yang merupakan standar keselamatan spesifik dalam suatu bangunan atau wilayah tertentu. Misalnya, hak pasien untuk memperoleh asuhan keperawatan, hak penduduk untuk memperoleh air yang bersih, dan lain-lain.
3)     Hak-hak Legislatif
Hak-hak legislatif diterapkan oleh hukum berdasarkan konsep keadilan. Misalnya, seorang wanita mempunyai hak legal untuk tidak diperlakukan semena-mena oleh suaminya. Badman dan Badman (1986), menyatakan bahwa hak-hak legislatif mempunyai  empat peranan di masyarakat, yaitu membuat peraturan, mengubah peraturan, membatasi moral terhadap peraturan yang  tidak adil, memberikan keputusan  pengadilan atau menyelesaikan perselisihan.

D.    LIMA SYARAT YANG MEMPENGARUHI PENENTUAN HAK-HAK SESEORANG

Badman dan Badman (1985) menjelaskan lima syarat yang mempengaruhi penentuan hak-hak seseorang, yaitu sebagai berikut.
a.       Kebebasan untuk menggunakan hak yang  dipilih oleh seorang lain ,orang yang bersangkutan tidak dapat disalahkan atau dihukum karena menggunakan atau tidak menggunakan hak tersebut.
b.       Seseorangmempunyai tugas untuk memberikan kemudahan bagi orang lain untuk menggunakan hak-haknya.
c.       Hak harus sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan
d.       Hak untuk dapat dilaksanakan.
e.       Apabila hak seseorang bersifat  membahayakan ,maka hak tersebut dapat dikesampingkan atau ditolak dan orang yang bersangkutan akan diberi kompensasi atau pengganti.

E.     HAK- HAK PASIEN /KLIEN

Pentingnya mengetahui hak-hak pasien dalam pelaksanaan asuhan kesehatan baru muncul pada akhir tahun 1960 . Tujuan dari hal tersebut adalah  untuk meningkatkan mutu asuhan kesehatan dan membuat system  asuhan kesehatan  yang responsif terhadap kebutuhan klien .
              Kebutuhan atas hak klien merupakan perluasan dari dua keadaan berikut ini
A.    Kerentanan klien terhadap penyakit
Kerentanan klien terhadap penyakit terjadi karena :
1.  Pada waktu seorang sakit , ia sering tidak mampu menyatakan hak-haknya .
2.  Untuk dapat menyatakan haknya, seorang memerlukan energi dan kesadaran akan hak tersebut.
3.  Seseorang yang lemah dan terikat oleh penyakit yang dideritanya mungkin tidak mampu untuk menyatakan haknya.
4.  Setiap orang/klien tidak selalu menyadari hak-hak mereka karena lingkungan kesehatan yang tidak mereka kenal atau mereka ketahui.
5.  Kebutuhan untuk merahasiakan informasi tentang kesehatan klien mungkin tidak ada dan mungkin tidak pernah terpikirkan.
B.    Kompleksitas hubungan dalam tatanan asuhan keperawatan
Kompleksitas dan macam-macam hubungan asuhan kesehatan dapat meningkatkan kebutuhan akan hak-hak pasien/klien
Dengan adanya bermacam-macam spesialisasi , dimana klien dibantu oleh bermacam-macam profesi kesehatan , akan sering terjadi hilangnya kebutuhan atau prioritas untuk klien,dalam hubungannya dengan komunikasi antar profesi kesehatan tersebut.
Pada pola asuhan keperawatn asuhan keperawatan kesehatan “trdisional “, pasien /klien kehilangan rasa kemandirian dan pengendalian dirinya karena dalam hubungan antara pasien dan pemberi asuhan yang masih bersifat tradisional tersebut , terdapat perbedaan yang menyolok, dimana pemberi asuhan terikat sebagai suporerdinate yang berwenang dan terhormat, sedangkan pasien atau klien seolah-olah tidak diberi kesempatan untuk menentukan pilihan.
Pola baru tentang hubungan asuhan kesehatan muncul akibat beberapa kekuatan masyarakat, antara lain :
·   Konsumen yang lebih berpengetahuan
·   Pengakuan dari gaya hidup orang sakit
·   Dewasa ini , tujuan asuhan kesehatan dan keperawatan adalah mengembalikan otonomi dan kemandirian klien.
·   Menerima asuhan kesehatan atau keperawatan secara optimal
sebagai tanggung jawab bersama antara pemberi asuhan , klien dan masyarakat.
Untuk itu diperlukan suatu keadaan dimana klien menerima tanggung jawab secara aktif; dank lien serta pemberian asuhan , saling percaya dan saling menghargai satu sama lain.
Hak- hak yang dinyatakan dalam fasilitas asuhan kesehatan ( Annas dan Healay, 1974 ) terdiri dari 4 kategori yaitu :
1.       Hak kebenaran secara menyeluruh
2.       Hak privasi dan martabat pribadi ( kerahasiaan dan keamanannya )
3.       Hak untuk memelihara pengambilan keputusan untuk diri sendiri, sehubungan dengan kesehatan.
4.       Hak untuk memperoleh catatan medis, baik selama dan sesudah dirawat di rumah sakit.
Pernyataan Hak-Hak Pasien
Sedangkan pernyataan hak pasien (Patient’s Bill of Right) yang diterbitkan oleh “The American Hospital Association” 1973, meliputi beberapa hal, yang dimaksudkan memberikan upaya peningkatan hak pasien yang dirawat dan dapat menjelaskan kepada pasien sebelum pasien dirawat.

Adapun hak-hak pasien, adalah sebagai berikut, pasien mempunyai hak:
1)     Mempertahankan dan mempertimbangkan serta mendapatkan asuhan keperawatan dengan penuh perhatian
2)     Memperoleh informasi terbaru, lengkap mengenai diagnosa, pengobatan dan program rehabilitasi dari tim medis, dan informasi seharusnya dibuat untuk orang yang tepat mewakili pasien, karena pasien mempunyai hak untuk mengetahui dari yang bertanggung jawab dan mengkoordinir asuhan keperawatannya.
3)     Menerima informasi penting untuk memberikan persetujuan sebelum memulai sesuatu prosedur atau pengobatan kecuali dalam keadaan darurat, mencakup beberapa hal penting, yaitu; lamanya ketidakmampuan, alternatif-alternatif tindakan lain dan siapa yang akan melakukan tindakan
4)     Menolak pengobatan sejauh yang diijinkan hukum dan diinformasikan tentang kosekwensi dari tindakan tersebut.
5)     Setiap melakukan tindakan selalu mempertimbangkan  privasinya termasuk asuhan keperawatan, pengobatan, diskusi kasus, pemeriksaan dan tindakan, dan selalu dijaga kerahasiaannya dan dilakukan dengan hati-hati, siapapun yang tidak terlibat langsung asuhan keperawatan dan pengobatan pasien harus mendapatkan ijin dari pasien.
6)     Mengharapkan bahwa semua komunikasi dan catatan mengenai asuhan keperawatan dan pengobatannya harus diperlakukan secara rahasia.
7)     Pasien mempunyai hak untuk mengerti bila diperlukan rujukan ke tempat lain yang lebih lengkap dan memperoleh informasi yang lengkap tentang alasan rujukan tersebut, dan Rumah Sakit yang ditunjuk dapat menerimannya.
8)     Memperoleh informasi tentang hubungan Rumah Sakit dengan instansi lainnya, seperti pendidikan dan atau instansi terkait lainnya sehubungan dengan asuhan yang diterimannya, Contoh: hubungan individu yang merawatnya, nama perawat dan sebaginnya.
9)     Diberikan penasehat/pendamping apabila Rumah Sakit mengajukan untuk terlibat atau berperan dalam eksperimen manusiawi yang mempengaruhi asuhan atau pengobatannya. Pasien mempunyai hak untuk menolak berpartisipasi dalam proyek riset/penelitian tersebut.
10) Mengharapkan asuhan berkelanjutan yang dapat diterima. Pasien mempunyai hak untuk mengetahui lebih jauh waktu perjanjian dengan dokter yang ada. Pasien mempunyai hak untuk mengharapkan Rumah Sakit menyediakan mekanisme sehingga ia mendapat informasi dari dokter atau staff yang didelegasikan oleh dokter tentang kesehatan pasien selanjutnya.
11) Mengetahui peraturan dan ketentuan Rumah Sakit yang harus diikutinya sebagai pasien
12) Mengetahui peraturan dan ketentuan Rumah Sakit yang harus diikutinya.
Pernyataan di atas dipengaruhi oleh beberapa factor, yaitu:
1)     Meningkatnya kesadaran para konsumen terhadap asuhan kesehatan dan lebih besarnya partisipasi mereka dalam perencanaan asuhan.
2)     Meningkatnya jumlah malpraktik yang terjadi di masyarakat
3)     Adanya legislasi yang diterapkan untuk melindungi hak-hak asasi pasien
4)     Konsumen menyadari tentang peningkatan jumlah pendidikan dalam bidang kesehatan dan penggunaan klien sebagai objek atau tujuan pendidikan, dan bila pasien tidak berpartisipasi apakah akan mempengaruhi mutu asuhan kesehatan atau tidak.
Kewajiban Pasien
Kewajiban adalah seperangkat tanggungjawab seseorang untuk melakukan sesuatu yang memang harus dilakukan, agar dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan haknya.
Agar pelaksanaan asuhan kesehatan dan keperawatan dapat dilakukan semaksimal mungkin, diperlukan suatu kewajiban sbb:
1)     Pasien atau keluarga wajib menaati segala peraturan dan tata tertib yang ada di institusi kesehatan dan keperawatan yang memberikan pelayanan kepadanya.
2)     Pasien diwajibkan untuk mematuhi segala kebijakan yang ada, baik dari dokter maupun perawat yang memberikan asuhan.
3)     Pasien atau keluarga berkewajiban untuk memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter atau perawat yang merawatnya.
4)     Berkewajiban untuk menyelesaikan biaya pengobatan, perawatan, dan pemeriksaan yang diperlukan selama perawatannya.
5)     Berkewajiban untuk memenuhi segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah disetujui sebelumnya.

F.     HAK DAN KEWAJIBAN PERAWAT

Hak Perawat
a.       Mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya
b.       Mengembangkan diri melalui kemampuan kompetensinya sesuai dengan latar pendidikannya
c.       Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta standard an kode etik profesi
d.       Mendapatkan informasi lengkap dari pasien atau keluaregannya tentang keluhan kesehatan dan ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan
e.       Mendapatkan ilmu pengetahuannya berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang keperawatan/kesehatan secara terus menerus.
f.        Diperlakukan secara adil dan jujur baik oleh institusi pelayanan maupun oleh pasien
g.       Mendapatkan jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang dapat menimbulkan bahaya baik secara fisik maupun emosional
h.       Diikutsertakan dalam penyusunan dan penetapan kebijaksanaan pelayanan kesehatan.
i.         Privasi dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh pasien dan atau keluargannya serta tenaga kesehatan lainnya.
j.         Menolak dipindahkan ke tempat tugas lain, baik melalui anjuran maupun pengumuman tertulis karena diperlukan, untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar profesi atau kode etik keperawatan atau aturan perundang-undangan lainnya.
k.       Mendapatkan penghargaan dan imbalan yang layak atas jasa profesi yang diberikannya berdasarkan perjanjian atau ketentuan yang berlaku di institusi pelayanan yang bersangkutan
l.         Memperoleh kesempatan mengembangkan karier sesuai dengan bidang profesinya.
Kewajiban Perawat
Disamping beberapa hak perawat yang telah diuraikan diatas, dalam mencapai keseimbangan hak perawat maka perawat juga harus mempunyai kewajibannya sebagai bentuk tanggung jawab kepada penerima praktek keperawatan. (Claire dan Fagin, 1975l,dalam Fundamental of nursing,Kozier 1991)
Kewajiban perawat, sebagai berikut:
a.       Mematuhi semua peraturan institusi yang bersangkutan
b.       Memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas kemanfaatannya
c.       Menghormati hak pasien
d.       Merujuk pasien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlihan atau kemampuan yang lebih kompeten, bila yang bersangkutan tidak dapat mengatasinya.
e.       Memberikan kesempatan kepada pasien untuk berhubungan dengan keluarganya, selama tidak bertentangan dengan peraturan atau standar profesi yang ada.
f.        Memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing selama tidak mengganggu pasien yang lainnya.
g.       Berkolaborasi dengan tenaga medis (dokter) atau tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada pasien
h.       Memberikan informasi yang akurat tentang tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien dan atau keluargannya sesuai dengan batas kemampuaannya
i.         Mendokumentasikan asuhan keperawatan secara akurat dan berkesinambungan
j.         Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dn tehnologi keperawatan atau kesehatan secara terus menerus
k.       Melakukan pelayanan darurat sebagai tugas kemanusiaan sesuai dengan batas kewenangannya
l.         Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, kesuali jika dimintai keterangan oleh pihak yang berwenang.
m.    Memenuhi hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibuat sebelumnya terhadap institusi tempat bekerja.

G.    HAK-HAK KELOMPOK KHUSUS

Kelompok khusus adalah :
·         Individu dengan cacat fisik dan mental
·         Individu yang akan meninggal
·         Individu dengan retardasi mental, dengan IQ kurang dari normal (100), debil (74-99), imbisil (50-75), dan idiot (<50)
·         Wanita hamil
·         Individu lansia
·         Anak-anak
     I.        Hak-Hak Individu Dengan Cacat Fisik Dan Mental
Termasuk dalam kelompok ini adalah mereka yang tidak mampu meyakinkan keberadaan dirinya dalam kehidupan social atau perorangan secara normal. Hal ini terjadi karena adanya kelemahan fisik maupun mental.
Hak-haknya antara lain;
1)      Mendapatkan penghargaan dan martabat sebagai manusia sehingga dapat menikmati kehidupan sepenuhnya dan sebaik mungkin.
2)      Diakui sebagai penduduk dan berpolitik sesuai kemauan dan kemampuannya
3)      Berhak atas tindakan yang telah ditetapkan agar mereka dapat percaya diri.
4)      Memperoleh tindakan atau pengobatan medis, psikologis, fungsional (penggunaan alat bantu) seperti prostesa, rehabilitasi, social, pendidikan, dan sebagainya, yang memungkinkan dikembangkannya kemampuan dan keterampilan secara maksimal agar dapat mempercepat proses integrasi dan reintegrasi social.
5)      Memperoleh kesejahteraan social dan ekonomi pada tingkat kehidupan yang layak (sesuai dengan kemampuannya untuk mendapatkan pekerjaan).
6)      Mendapatkan kebutuhan spesifik dan harus dipertimbangkan dalam semua tingkat perencanaan baik social atau ekonomi.
7)      Tinggal bersama orangtua angkat dan berpartisipasi dalam kegiatan social, kreatif, atau rekreasi.
8)      Mendapatkan perlindungan terhadap hal-hal yang menyangkut diskriminasi atau tindakan kejam dari pihak lain.
9)      Mereka harus mampu menggunakan kesempatan dan memanfaatkan bantuan hukum apabila bantuan tersebut diperlukan untuk pribadi atau mempertahankan hak-hak yang dimilikinya.
10)   Organisasi orang cacat dapat berkonsultasi kepada instansi atau lembaga terkait mengenai hal-hal yang menyangkut hak-hak mereka.
11)   Orang-orang dengan kecacatan, keluarga dan masyarakat harus diberikan informasi tentang hak-hak mereka.
   II.        Hak-Hak Individu yang Akan Meninggal
1)      Diperlakukan sebagaimana manusia yang hidup sampai ajal tiba.
2)      Mempertahankan harapannya, tidak peduli apapun perubahan yang terjadi
3)      Mendapatkan perawatan yang dapat mempertahankan harapannya, apa pun perubahan yang terjadi.
4)      Mengekspresikan emosi dan perasaannya sehubungan dengan kematian yang sedang dihadapinya.
5)      Berpartisipasi dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan perawatannya.
6)      Memperoleh perhatian dalam pengobatan dan perawatan secara berkesinambungan, walaupun tujuan penyembuhannya harus diubah menjadi tujuan memberikan rasa nyaman.
7)      Tidak meninggal dalam kesendirian.
8)      Bebas dari rasa sakit.
9)      Memperoleh jawaban atas pertanyaan secara jujur.
10)  Memperoleh bantuan dari perawat atau medis untuk keluarga yang ditinggalkan agar dapat menerima kematiannya.
11)  Meninggal dalam damai dan bermartabat.
12)  Tetap dalam kepercayaan atau agamanya dan tidak diambil keputusan yang bertentangan dengan kepercayaan yang dianutnya.
13)  Memperdalam dan meningkatkan kepercayaannya apapun artinya bagi orang lain.
14)  Mengharapkan bahwa kesucian raga manusia akan dihormati setelah yang bersangkutan meninggal.
15)  Mendapatkan perawatan dari orang yang professional, yang dapat mengerti kebutuhan dan kepuasan dalam menghadapi kematian.
 III.        Hak-Hak Individu dengan Retardasi Mental
1)     Hak menunjukkan tingkat maksimum dari kemampuannya yang sama dengan orang lain.
2)     Hak memperoleh asuhan medis , fisioterapi , pendidikan , latihan ,rehabilitasi ,serta bimbingan yang tepat, yang sesuai dengan kemampuan dan potensinya yang maksimal.
3)     Hak memperoleh standar hidup yang layak dan keamanan dalam hal ekonomi dan berhak melakukan pekerjaan yang produktif sesuai dengan kemampuannya.
4)     Hak untuk tinggal bersama keluarga atau orang tua angkat dan berpartisipasi dalam berbagai bentuk kehidupan dalam masyarakat secara layak , bila mungkin.
5)     Hak atas penjagaan apabila diperlukan untuk melindungi diri dan kepentingannya.
6)     Hak mendapatkan perlindungan atas tindakan kekerasan , apabila dituntut atas suatu pelanggaran , ia berhak mendapatkan pertimbangan hukum dan pengakuan penuh terhadap derajat tanggung jawab mentalnya.
7)     Apabila mereka tidak mempunyai kemampuan karena keadaan cacatnya yang berat, mereka dapat dilatih untuk memahami hak mereka melalui prosedur yang berlaku yang didasarkan pada evaluasi seorang ahli.
8)     Hak memperoleh perawatan ,bila diperlukan , dari orang yang berpengetahuan dan mengerti akan kebutuhannya serta dapat membantu dalam menghadapi kesulitan memperoleh pengakuan terhadap dirinya.
  IV.        Hak- Hak Wanita Hamil
Hak-hak yang diimiliki wanita hamil adalah sebagai berikut :
1)     Wanita hamil berhak memperoleh informasi tentang obat yang diberikan kepadanya dan pelaksanaan prosedur oleh petugas kesehatan yang merawatnya .
2)     Wanita hamil berhak untuk mendapatkan informasi tentang hal-hal yang menyangkut persiapan kelahiran dan cara-cara mengatasi ketidaknyamanan dan stres serta informasi sedini mungkin tentang kehamilan.
3)     Wanita hamil berhak untuk mendapatkan informasi tentang obat-obatan yang diberikan kepadanya serta pengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap bayi yang dikandungnya.
4)     Wanita hamil yang akan dioperasi sesar , sebaiknya dibberi medikasi sebelum operasi
5)     Wanita hamil berhak untuk memperoleh informasi tentang pengaruh terhadap fisik, mental maupun neurologis terhadap pertumbuhan bayinya.
6)     Wanita hamil berhak untuk mengetahui nama obat dan nama pabriknya, bila diperlukan .
7)     Wanita hamil berhak untuk membuat keputusan tentang diterima atau ditolaknya suatu terapi yang dianjurkan setelah mengetaahui kemungkinan risiko yang akan terjadi pada dirinya , tanpa tekanan dari pihak lain.
8)     Wanita hamil berhak untuk mengetahui nama dan kualiifikasi orang yang memberikan obat atau melakukan prosedur selama melahirkan.
9)     Wanita hamil berhak untuk memperoleh informasi tentang keuntungan suatu prosedur bagi bayi dan dirinya sesuai indikasi medis.
10) Wanita hamil berhak untuk didampingi oleh orang yang merawatnya selama dalam keadaan stres persalinan.
11) Setelah melakukan konsultasi medis, wanita hamil berhak untuk memilih posisi melahirkan yang tidak menimbulkan stres bagi diri sendiri maupun dirinya.
12) Wanita hamil berhak untuk meminta agar perawatan bayinya dilakukan satu kamar dengannya , bila bayinya normal dan dapat memberi minum bayinya sesuai kebutuhan,dan bukan menurut aturan rumah sakit.
13) Wanita hamil berhak untuk mendapatkan informasi tentang orang yang menolong persalinannya serta kualifikasi profesionalnya untuk kepentingan surat keterangan kelahiran.
14) Wanita hamil berhak untuk mendapatkan informasi tentang kondisi diri sendiri dan bayinya yang dapat menimbulkan masalah atau penyakit dikemudian hari.
15) Wanita hamil berhak atas dokumen lengkap tentang diri dan bayinya, termasuk catatan perawat yang disimpan selama kurun waktu tertentu.
16) Wanita hamil berhak untuk menggunakan dokumen medis lengkap , termasuk catatan perawat dan bukti pembayaran selama di rumah sakit.


    V.        Hak- Hak Individu Lansia
Termasuk kelompok lansia adalah orang yang berusia lebih dari 65 tahun. Seseorang yang berusia lebih dari 65 tahun, pada umumnya tidak dapat melanjutkan kegiatan dan minatnya sebagaimana mestinya karena terjadinya perubahan –perubahan fisiologis. Hal ini dapat mengakibatkan lansia menyadari kehilangan kemampuannya, merasa makin tergantung pada orang lain, sulit menerima kenyataan ,namun ada juga lansia yang sudah jauh hari sebelimnya mempersiapkan dirinya secar mentak dengan menekuni hobi sehingga masalah yang mungkin terjadi sudah dapat diantisipasi.
Kemunduran yang terjadi pada lansia dapat terlihat pada :
1.       Fungsi panca indra yang menurun
2.       Keterampilan motorik yang berkurang
3.       Keterampilan koordinasi motorik(refleks) berkurang
4.       Kemampuan intelektual yang sebenarnya mungkin dapat dipertahankan lebih lama.
Karena proses kemunduran tersebut sebagian besar lansia mengalami perubahan-perubahan kepribadian.
Hak-hak individu lansia antara lain :
1.       Hak untuk diperlakukan sebagi manusia yang mempunyai harga diri dan martabat.
2.       Hak menikmati kehidupan pada masa tua, tanpa tekanan
3.       Hak mendapatkan perlindungan dari keluarga dan instansi yang berwenang.
4.       Hak mendapatkan perawatan dan pengobatan yang optimal.
5.       Hak untuk tinggal di lingkungan keluarga atau panti, bila ia menginginkannya.
6.       Hak memperoleh pendidikan yang dibutuhkannya untuk menghabiskan sisa hidupnya, misalnya pendidikan agama dan sebagainya.
7.       Hak berekreasi dan mengatur hobinya, bila diinginkan.
8.       Hak untuk dihargai dan menghargai dirinya dan orang lain.
9.       Hak menerima kasih sayang dari anak, keluarga dan masyarakat.

  VI.        Hak – Hak Anak
Anak adalah karunia tuhaan yang tidak ternilai harganya. Bila suatu keluarga tidak mempunyai anak, maka dalam keluarga tersebut akan terjadi ketimpangan. Tanpa adanya anak, fungsi keluarga tidak akan berjalan dengan normal. Anak juga merupakan aset bangsa di masa depan. Kurang diperhatikannya hak-hak anak dapat memunculkan gangguan terhadap perkembangan fisik maupun mental ,yang tentu saja akan merugikan masa depan anak tersebut. Untuk itu, Departemen Kesehatan sedang mengembangkan kebijakan untuuk menerapkan paradigma baru dalam pembangunan kesehatan.
Paradigma sehat yang diartikan sebagai pemikiran dasar sehat berorientasi pada peningkatan dan perlindungan anak sehat, bukan merupakan penyembuhan anak yang jatuh sakit. Kebijakan tersebut ditekankan pada upaya promotif dan preventif dengan tujuan untuk melindungi dan meningkatkan kondisi anak yang sehat agar lebih produktif dan inovatif sesuai dengan Undang-Undang RI No 23 tahun 1992 tentang kesehatan, pasal 7 ayat 1 dan 2.
Ayat 1 :
Kesehatan anak diselenggarakan untuk mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan anak.
Ayat 2 :
Kesehatan anak dilakukan melalui peningkatan kesehatan anak dalam kandungan, masa bayi, masa balita, usia pra sekolah, dan usia sekolah.
Untuk mencapai tujuan di atas, hak-hak anak dapat diuraikan sebagai berikut:
1)     Anak berhak mendapatkan perlindungan fisik maupun mental sejak dalam kandungan sampai dengan lahir dan sesuai dengan perkembangannya.
2)     Anak berhak untuk dihargai bagaimanapun keberadaannya secara fisik maupun mental.
3)     Anak berhak memperoleh kasih sayang dari kedua orang tuanya dan anggota keluarga yang lain.
4)     Anak berhak memperoleh pendidikan yang layak sesuai dengan kemampuan keluarga atau ketentuan dan kebijakan dari suatu lembaga pemerintahan yang ada .
5)     Anak berhak berkomunikasi dan mengemukakan pendapat atau alasan yang benar sesuai dengan kemampuan dan usianya.
6)     Anak berhak memperoleh kesempatan bermain dan mengemukakan pendapat atau alasan yang benar sesuai dengan kemampuan dan tingkat usianya.
7)     Anak berhak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, memperoleh gizi yang adekuat, rekreasi, dan perawatan serta pengobatan bila membutuhkannya.
8)     Anak berhak menolak untuk dipekerjakan.
9)     Anak berhak diperlakukan dengan baik,sopan, dan terhindar dari tindakan kekejaman atau eksplorasi.
10) Anak berhak memperoleh perlindungan hukum apabila diperlukan dalam penyelesaian masalah pidana maupun perdata yang dilakukan terhadap dirinya.
Masalah- masalah yang sering terjadi dalam pemenuhan hak-hak anak, antara lain disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu :
Ø  Kurangnya pengetahuan orang tua, keluarga, dan masyarakat tentang hak-hak anak.
Ø  Adanya tekanan ekonomi yang menyebabkan orang tua mempekerjakan anak-anaknya di bawah umur.
Ø  Belum memasyarakatkan peraturan dan perlakuan hukum terhadap pelanggaran hak-hak anak.
Ø  Masih minimnya sarana-sarana bermain tanpa biaya dan budaya informasi yang positif tehadap perkembangan anak.


HAK DAN KEWAJIBAN MENURUT UNDANG-UNDANG RI, NO 23 TAHUN 1992
Berikut ini adalah isi Undang-Undang RI, No. 23 tahun 1992 tentang hak dan kewajiban tenaga medis, perawat, dan pasien.
BAB I
Pasal 1, ayat (1)
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan,jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidupproduktif secara sosial dan ekonomis.
BAB III HAK  DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal .
Pasal 5
Setiap orang berkewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perorangan , keluarga dan lingkungannya.
BAB V  UPAYA KESEHATAN
Bagian kedua : Kesehatan Keluarga
Pasal 12
            Ayat (1):       
Kesehatan keluarga diselenggarakan untuk mewujudkan keluarga sehat,kecil, bahagia, dan sejahtera.
Ayat (2):
Kesehatan keluarga meliputi kesehatan suami-istri, anak, dan anggota keluarga lainnya.

Pasal 14
Kesehatan istri meliputi kesehatan pada masa prakehamilan, persalinan, pasca persalinan, dan masa diluar kehamilan dan persalinan.
Pasal 15
Ayat (1):
Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
Ayat (2):
Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan :
a.       Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
b.       Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tangguna jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
c.       Dengan persetujuaan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya.
d.       Pada sarana kesehatan tertentu.
BAB VI SUMBER DAYA KESEHATAN
Bagian kedua: Tenaga Kesehatan
Pasal 53
Ayat (1):
Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.


Ayat (2):
Tenaga kesehatan ,dalam melakukan tugasnya,berkewajiban untuk memenuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.
Pasal 54
Ayat (1):
Terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin.
Ayat (2):
Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian, ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan.















BAB III

PENUTUP

A. KESIMPULAN

Keperawatan sebagai suatu profesi bertanggung jawab dan bertanggung gugat atas pelayanan/asuhan keperawatan yang diberikan. Oleh sebab itu pemberian pelayanan/asuhan keperawatan harus berdasarkan pada landasan hukum dan etika keperawatan. Standar asuhan perawatan di Indonesia sangat diperlukan untuk melaksanakan praktek keperawatan, sedangkan etika keperawatan telah diatur oleh organisasi profesi, hanya saja kode etik yang dibuat masih sulit dilaksanakan dilapangan karena bentuk kode etik yang ada masih belum dijabarkan secara terinci dan lengkap dalam bentuk petunjuk tehnisnya.
Etik merupakan kesadaran yang sistematis terhadap prilaku yang dapat dipertanggung jawabkan, etik bicara tentang hal yang benar dan hal yang salah dan didalam etik terdapat nilai-nilai moral yang merupakan dasar dari prilaku manusia (niat). Prinsip-prinsip moral telah banyak diuraikan dalam teori termasuk didalamnya bagaimana nilai-nilai moral di dalam profesi keperawatan. Penerapan nilai moral professional sangat penting dan sesuatu yang tidak boleh ditawar lagi dan harus dilaksanakan dalam praktek keperawatan.

B. SARAN


Setiap manusia mempunyai hak dasar dan hak untuk berkembang, demikian juga bagi pasien sebagai penerima asuhan keperawatan mempunyai hak yang sama walaupun sedang dalam kondisi sakit. Demikian juga perawat sebagai pemberi asuhan keperawatan mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Kedua-duannya mempunyai hak dan kewajiban sesuai posisinya. Disinilah sering terjadi dilema etik, dilema etik merupakan bentuk konflik yang terjadi disebabkan oleh beberapa factor, baik faktor internal dan faktor eksternal, disamping itu karena adanya interaksi atau hubungan yang saling membutuhkan. Oleh sebab itu dilema etik harus diselesaikan baik pada tingkat individu dan institusi serta organisasi profesi dengan penuh tanggung jawab dan tuntas.

1 komentar: